PADANG – Dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang mulai terbuka. Mantan Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso mengakui meminjamkan uang pada salah satu yayasan.
“Benar, tapi itu pada 2017, bukan sejak 2014. Yang tertera dalam hasil audit itu adalah tahun buku 2020, besok sudah tidak ada lagi. Karena sudah dilunasi, ” sebut Epi Santoso menghubungi Singgalang via seluler, Sabtu (8/1).
Meski mengakui meminjamkan uang, Epi tetap merahasiakan yayasan yang dipinjamkan uang tersebut. Dia juga enggan menjelaskan mekanisme peminjaman uang Baznas. Namun dia yakin itu tidak menyalahi aturan.
“Ada, saya kenal orangnya. Yayasan itu di Padang. Tapi sekarang sudah dilunasi, seminggu terakhir sudah dilunasi, ”katanya.
Epi juga tetap tidak merinci, apa jaminan peminjaman uang tersebut. Menurutnya, pelunasan yang dilakukan oleh yayasan peminjam tersebut dilakukan cara menyicil.
Epi juga membantah, uang Baznas yang dipinjamkan itu uang zakat. Meski sumbernya zakat, dia yakin bukan uang zakat. “Itu bukan zakat yang dipinjamkan, tapi itu uang amil 12, 5 persen dari uang zakat terkumpul. Uang tersebut yang kami pinjamkan, ” katanya.
Bahkan, katanya, uang amil sekitar 12, 5 persen dari total Rp20 miliar uang terkumpul, sekitar Rp1, 8 miliar setahun itu bisa digunakannya untuk apa saja.
“Misalnya dari Rp1, 8 miliar itu jika tidak habis untuk keperluan gaji pegawai, kami bisa habiskan dengan tunjangan kinerja, atau kami bawa jalanjalan, tidak masalah, ” ulasnya.
Epi juga berjanji akan memberikan iformasi lengkap terkait proses peminjaman dan nama yayasan yang lengkap bersama Ustad Siril Firdaus (sekarang Plt Wakil Ketua Baznas Kota Padang). Namun setelah ditunggu, Epi Santoso tidak memberikan penjelasan resmi.
Diketahui, Epi Sanstoso adalah mantan Ketua Baznas Kota Padang. Kepengurusannya berakhir pada September 2021.
(Lakukan Pemanggilan)
Mendapati pengelolaan keuangan Baznas seperti itu langsung mendapatkan respon dari Ketua Komisi 4 DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye. “Kalau seperti itu pengelolaan Baznas itu, kita segera panggil. Kita akan pertanyakan penggunaan keuangan dengan transparan, ” sebutnya, Sabtu (8/1).
Paling lambat, katanya, DPRD Kota Padang akan memanggil Baznas Kota Padang pada minggu ini. “Minggu ini akan kita panggil, ini sudah tidak benar, itu adalah uang zakat ada aturan penyalurannya, ” katanya.
Disebutkannya, ada banyak kemungkinan dengan peminjaman tersebut. Bisa jadi yang tertera dari hasil audit tersebut yang nampak saja. Ada kemungkinan banyak lagi keperluan lain penggunaan uang Baznas yang tidak tepat sesuai aturan yang tidak terekspos.
“Kami juga mendapatkan informasi, uang Baznas untuk membangun pusat studi Alquran. Pusat studi itu dibangun sejak 2017, sudah menghabiskan miliaran rupiah, tapi sampai sekarang pondok itu masih seperti sarang hantu, ” ungkapnya.
Dikatakannya, dia juga akan mempertimbangkan meminta audit syariat terhadap Baznas Kota Padang. Apakah penggunaan uang Baznas itu sudahsesuai dengan syariat. “Apakah sudah sesuai syariat semuanya, ”katanya.
Menurutnya, kalaupun uang yang dipinjamkan Baznas itu sudah dilunasi, menurutnya perbuatan pengurus sudah menyalahi aturan. Karena yang dilarang undang - undang itu meminjamkan, bukan tunggakan utang.
“Kalau dilunasi, berarti terbukti Baznas meminjamkan uang. Itu sudah bisa dipidanakan. Karena semua yang yang ada di Baznas itu sumbernya adalah zakat, infak dan sadakah. Kenapa dipinjamkan dengan alasan kawan dekat, ” ujar Aye lagi.
Sebelumnya, Baznas Kota Padang dinilai melanggar aturan. Pada hasil audit tahun buku2020 Baznas Kota Padang tertera piutang sebanyak Rp350 juta. Data diperoleh Singgalang, aset lancar Baznas Kota Padang Rp7, 2 miliar dengan rincian, kas dan bank Rp6, 3 miliar, uang muka program Rp585 miliar ditambah dengan piutang Rp350 juta. Kemudian aset tidak lancar Rp20, 7 miliar. Dengan rincian aset tetap Rp4, 8 miliar, aset kelolaan tidak lancar Rp8, 6 miliar.
Sedangkan liabilitas dan saldo dana, liabilitas jangka pendek, berupa beban akural Rp7 juta lebih, utang pembiayaan jangka pendek Rp115, 3 juta, jumlah liabilitas jangka pendek Rp122, 3 juta. Utang pembiayaan jangka panjang Rp201, 8 juta, jumlah liabilitas Rp324, 1juta.
Saldo dana, dana zakat Rp10, 7 miliar, dana amil Rp4, 6miliar, dana infak dan sedekah Rp332, 5 juta. Kemudian dana hibah Rp4, 4 miliar dana non syariah Rp66, 7 juta dan dana bagi hasil Rp206, 4 juta.
Dengan itu, maka tahun buku 2020 Baznas Kota Padang jumlah liabilitas dan saldo dana sebanyak Rp20, 6 miliar. Jumlah itu hasil audit akuntan publik, Heliantoto dan Rekan.
Diketahui, Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya.
Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (104)