PADANG – Membandel, lapak-lapak milik PKL dikawasan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, kembali disita oleh Satpol PP Padang, pada Jumat pagi (27/5/22).
Sebelumnya pedagang dikawasan ini sudah sering dilakukan peneguran, dan beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran.
”untuk Pedagang yang berada dikawasan Hilligoo, sudah sering dilakukan peneguran, serta personil kita juga telah di standby kan disana untuk melakukan pengawasan setiap harinya”, ucap Deni.
Gerobak, meja, kursi, peti penyimpanan barang, dinaikan petugas keatas kendaraan besar milik Satpol PP, barang-barang milik PKL tersebut, dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka, no 3 C Padang, sebagai Barang bukti.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, bahwa para PKL ini tidak mengindahkan aturan yang telah ada, serta mereka juga telah melanggar Perda 11 tahun 2005.
“mereka berjualan di lokasi badan jalan dan trotoar, tentu setelah berjualan, mereka dilarang meninggalkan lapaknya, Namun hari ini, kita temukan barang-barang berupa kursi meja, gerobak ditinggal diatas Fasum, terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP, ” jelas Deni Harzandy.
Kabid P3D, Syafnion menambahkan, akan memanggil pemilik barang-barang yang telah diamankan tersebut, dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“untuk pedagang yang melanggar aturan akan kita panggil dan diproses lebih lanjut, kemungkinan nantinya akan kita Tipiringkan, karna sudah sering ditegur, namun tidak mengindahkan, ” ungkap Syafnion. (**)