PADANG, – FA, 19 tahun, mahasiswa di Kota Padang yang ditangkap polisi karena menjual konten porno lewat aplikasi MiChat terancam hukuman enam tahun penjara.
Kasubdit V Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Pornografi.
“Hukumannya enam tahun penjara, ” tegasnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (26/4/2022).
Arie menjelaskan, pelaku diamankan terkait kasus dugaan menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan asusila melalui aplikasi MiChat.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman pada Senin (25/4/2022).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat sebuah akun palsu di aplikasi tersebut dengan nama akun berinisial IY.
Modus yang digunakannya yaitu memasang foto wanita pada akun palsu tersebut dan menuliskan keterangan “VC X & VIDEO” pada bio.
Pelaku juga membagikan pada linimasa akun Michat-nya bahwa dia menawarkan jasa video call sex seharga Rp100.000, foto dan video pribadi seharga Rp50.000, serta pulsa.
“Setelah sepakat terkait harga, pelaku kemudian memberikan tiga opsi untuk pembayaran yakni lewat rekening e-wallet OVO, Gopay, dan pulsa, ” sebut Arie.
Dia menerangkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret 2021, tetapi sempat vakum dan melakukan aksinya kembali pada Januari 2022 hingga saat ditangkap.
Pelaku telah bertransaksi dengan ratusan pembeli, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Untuk mengaburkan keberadaan dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan fake GPS.
“Alasannya menjual konten bermuatan asusila itu untuk membiayai kuliahnya dan kebutuhan kuliahnya, ” ungkapnya lagi. (**)